Metrotvnews.com, Jakarta: Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organisation/WTO) memenangkan Indonesia dalam sengketa peredaran rokok kretek di Amerika Serikat (AS).
Dalam keputusannya, Indonesia memenangi klaim perlakuan diskriminasi atas rokok kretek yang banyak diproduksi di Indonesia dengan rokok mentol. Namun demikian, penjualan rokok kretek di AS tetap dilarang dengan alasan kesehatan.
Terhadap keputusan tersebut, Indonesia masih menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami.
"Kita belum (naik banding). Saya kira keputusan sudah jelas, kita dimenangkan soal TBT (Technical Barriers to Trade) Article 2 point 1. Kita kalah di Article 2 point 2. Tapi prinsipnya kita sudah dimenangkan," ujar Gusmardi, akhir pekan lalu.
Maka dari itu, pihaknya belum menganggap penting pengajuan banding terhadap keputusan WTO tersebut. Meski demikan, dalam beberapa minggu ke depan akan diputuskan apakah Indonesia akan mengajukan banding atau tidak. "Nanti kita liat dalam minggu-minggu ini lah," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasar keputusan panel yang dipublikasikan September 2011, seharusnya Amerika mendapat sanksi. Sanksinya seperti apa, lanjut Gusmardi, itu akan diputuskan dalam persidangan Appelate Body yang akan digelar pada pertengahan bulan ini. "Nanti liat saja keputusan Appellate Body-nya. Apakah Apellate Body memerintahkan dicabut atau menyesuiakan atau bagaimana," jelas Gusmardi.
Di lain pihak, Amerika menyatakan banding atas keputusan WTO tersebut. Dalam situs resmi WTO, diketahui AS menyatakan bandingnya pada 5 Januari lalu.
Sengketa rokok kretek berawal dari peraturan yang disahkan pemerintah AS perihal Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act. Peraturan tersebut melarang produksi dan penjualan rokok kretek dan rokok beraroma lain di AS. Sedangkan rokok mentol masih diperbolehkan beredar.
Dalam keputusan panel WTO September lalu, Indonesia memenangi klaim artikel 2.1 pada TBT karena perlakuan diskriminasi terhadap rokok kretek.
Padahal kedua produk adalah sejenis. Akan tetapi WTO memenangkan AS dalam artikel 2.2 karena ada bukti ilmiah bahwa melarang rokok ikut memberikontribusi pada penurunan perokok usia muda. Maka dari itu, WTO menolak klaim Indonesia yang menilai tidak perlu adanya peraturan yang ditetapkan AS. (MI/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar