Popular Posts

Sabtu, 12 November 2011

15 Dosa Besar Pemerintah Indonesia Dalam Menciptakan Surga Bagi Industri Rokok dan Perokok


  1. Peraturan dan regulasi yang ada di Indonesia sangat permisif bagi industri rokok. Berbagai kelonggaran dan ketidakpedulian bahaya rokok berlangsung tanpa dicegah. Hal ini dapat dilihat dari sangat sedikit area bebas rokok, tidak ada aturan memasang dampak bergambar di bungkus rokok, rokok sangat mudah didapa dan dijangkau, penjual rokok dimana-mana dan masih banyak lagi yang memprihatinkan. Bahkan yang menyedihkan banyak orang merokok di bawah tanda larangan dilarang merokok.
  2. Dari 191 negara hanya 171 negara yang sudah meratifikasi, yang meliputi 90 persen penduduk dunia, sementara sisanya termasuk Indonesia belum meratifikasi FCTC, mitos mengenai andil besar industri dalam peningkatan ekonomi negara, merupakan kendala terbesar, dan dinilainya sebagai suatu kesalahan fatal pemerintah Indonesia juga negara lainnya di dunia.
  3. Persoalan ini  tidak sanggup diatasi oleh negara maju maupun berkembang, konsumsi rokok yang tinggi, mengakibatkan terus berkurangnya bantuan pembangunan, karena terus meningkatnya beban penyakit tidak menular yang berdampak pada peningkatkan pengeluaran negara dan masyarakat pada bidang kesehatan, seperti halnya yang terjadi di banyak negara, jika pendanaan terbatas pemerintah cenderung meletakkan fokus pada pelayanan kesehatan dasar sejalan dengan MDGS, sementara pencegahan dan pengobatan penyakit tidak menular bisa jadi terabaikan
  4. Di Indonesia tidak ada ketentuan area minimum dalam kemasan rokok yang disediakan untuk peringatan kesehatan. Hanya ada satu peringatan spesifik yang disetujui dalam peraturan perundangan tanpa pengaturan rotasi.
  5. Tingkat cukai rokok di Indonesia sekitar 53 persen untuk merk rokok paling laku, namun harga jualnya rendah sebesar sebesar 1.14 dollar AS, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang. “Jangan takut menaikkan pajak dengan begitu harga rokok akan naik dan dipastikan konsumsi rokok akan menurun,” ujarnya.
  6. Terapi dengan Pengganti Nikotin (NRTs) dan farmakoterapi lainnya tidak tersedia.
  7. Indonesia juga belum memiliki layanan telepon nasional untuk berhenti merokok.
  8. Pemerintah Indonesia tidak melakukan upaya-upaya untuk dapat melindungi rakyat dari bahaya rokok, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
  9. Rokok sama dampaknya dengan narkoba yang ilegal. Bahkan rokok bisa lebih parah karena tidak seperti narkoba, merokok bisa dilakukan di hampir semua tempat dan rokok bisa dibeli di mana saja. Kemana pun Anda pergi di daerah Indonesia, anda akan menghisap asap rokok. Dimana anda memandang, Anda dengan mudah menemukan orang yang merokok, baik di rumah, kantor, rumah makan, bandara, sekolah bahkan di rumah sakit. Jadi tidak ada regulasi yang ideal untuk pembatasan aktifitas merokok.
  10. Indonesia belum memiliki regulasi yang tegas, juga program yang memadai untuk mengendalikan ketergantungan akan tembakau dan penghentian kebiasaan merokok di masyarakat.  Sementara campur tangan industri rokok dalam peningkatan bantuan pembangunan negara merupakan mitos semata, pemasaran industri rokok yang terus berkembang, justru  dinilai  akan meningkatkan beban resiko penyakit tidak menular terbesar,  yang akan membawa beban berat ekonomi.
  11. Sebenarnya strategi yang dilakukan oleh perusahaan rokok sama saja di seluruh dunia, yang membedakan adalah bagaimana pemerintah setempat meregulasinya. Indonesia ini sangat permisif bagi industri rokok. Bisa dilihat betapa banyaknya iklan-iklan rokok yang ada di televisi, koran, radio atau media-media di Indonesia yang dapat diakses oleh siapa saja, bahkan anak-anak. Selain itu, tidak sedikit juga even-even besar seperti konser musik bahkan acara olahraga yang disponsori oleh rokok. Industri rokok percaya bahwa Indonesia adalah suatu negeri yang pemerintahnya positif dan menyukai industri tembakau. Seharusnya pemerintah Indonesia berani menaikkan pajak dan cukai rokok, serta memperketat regulasi yang ada tentang rokok, seperti Thailand, Selandia Baru, Australia atau Singapura.
  12. Pajak dan cukai rokok di Indonesia yang murah dibandingkan negara lain.
  13. Tingkat cukai rokok di Indonesia sekitar 53 persen untuk merk rokok paling laku, namun harga jualnya rendah sebesar sebesar 1.14 dollar AS, untuk sebungkus rokok yang berisi 20 batang. Jangan takut menaikkan pajak dengan begitu harga rokok akan naik dan dipastikan konsumsi rokok akan menurun.
  14. Perda  pelarangan perokok merokok ditempat umum adalah aturan macan ompong bagi para perokok yang tidak pernah peduli, karena tindakan dan hukuman tidak pernah ditegakkan.
  15. Bila regulasi tegas dan ketat tidak dilakukan maka pemerintah  Indonesia menciptakan surga untuk industri rokok dan perokok. Dilain pihak pemerintah terus mempertahankan neraka bagi masyarakat bukan perokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar